JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) saat libur panjang memperingati Isra Mi'raj dan Imlek 2025.
Melansir akun Instagram @dishubdkijakarta, ketentuan ganjil genap pada 27, 28, 29 Januari 2025 ditiadakan.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Cerita soal Sosok Anak Majikan Pelaku Pembunuhan Satpam Rumah, Eks Sopir: Suka Aniaya Karyawan
Selain itu, dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Mengacu pada peraturan tersebut, ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan mulai Sabtu, 25 Januari hingga Rabu, 29 Januari.
Sebagai informasi, ganjil genap merupakan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Aturan gage ini berlaku selama lima hari mulai, Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu dan Minggu serta libur nasional.
Waktu pelaksanaan gage dibagi dalam dua sesi, pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Momen Suami Cari Istrinya yang Jadi Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza: Saya Harap Dia Masih Ada
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.