Kompas TV regional jabodetabek

Jangan Sampai Salah, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku 3-7 Februari 2025

Kompas.tv - 3 Februari 2025, 07:48 WIB
jangan-sampai-salah-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-jakarta-kembali-berlaku-3-7-februari-2025
Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin (3/2/2025). Aturan ini akan berlaku normal hingga Jumat (7/2/2025) di 25 ruas jalan protokol.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pembatasan dalam dua periode waktu, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengendara diwajibkan menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal. Plat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.

Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, sebagaimana dilansir dari rilis Jakarta Smart City.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Naik per Februari 2025, Pertamax Seliter Jadi Berapa?

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T.B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda empat atau lebih, namun tidak berlaku pada hari libur nasional.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.

Baca Juga: Ada Tiga Bibit Siklon Tropis, BMKG Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem di 14 Provinsi Ini


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x