JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin (3/2/2025). Aturan ini akan berlaku normal hingga Jumat (7/2/2025) di 25 ruas jalan protokol.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pembatasan dalam dua periode waktu, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara diwajibkan menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal. Plat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, sebagaimana dilansir dari rilis Jakarta Smart City.
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Naik per Februari 2025, Pertamax Seliter Jadi Berapa?
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda empat atau lebih, namun tidak berlaku pada hari libur nasional.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.
Baca Juga: Ada Tiga Bibit Siklon Tropis, BMKG Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem di 14 Provinsi Ini
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.