Kompas TV regional banten

Tok! PN Pandeglang Vonis Pemburu Badak Jawa 12 Tahun Penjara - MA NEWS

Kompas.tv - 14 Februari 2025, 09:10 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

PANDEGLANG, BANTEN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, yang diketuai oleh Handy Reformen Kacaribu, menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa pemburu badak Jawa.

Terdakwa utama, Sahru, yang menembak mati badak Jawa, divonis 12 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara lima terdakwa lainnya, Atang Damanhuri, Isnen, Sayudin, Karib, dan Leli, divonis 11 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Putusan ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa. Pertimbangannya, badak Jawa merupakan salah satu spesies yang terancam punah, dan habitatnya hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon.

Selain itu, keenam terdakwa dinyatakan terbukti dan sah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia, karena memiliki senjata api jenis locok dan senjata jenis golok yang digunakan untuk membunuh serta memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Pertimbangannya, badak Jawa merupakan salah satu spesies yang terancam punah, dan habitatnya hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon. Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga dan melindungi pelestarian badak Jawa dari kepunahan.

Putusan hakim ini diapresiasi pula oleh advokat dan peneliti kejahatan satwa liar Indonesia (APKSLI), yang menilai vonis telah memenuhi rasa keadilan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tentang penanganan perkara lingkungan hidup.

APKSLI juga berharap vonis ini bisa menjadi efek jera bagi pemburu badak Jawa dan peringatan bagi masyarakat untuk melindungi badak Jawa.

Baca Juga: MA Gelar Bimtek Penyusunan Dokumen Naskah Rekomendasi Kebijakan - MA NEWS

#pemburubadakjawa #vonis #manews




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x