JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025) malam.
Kecelakaan ini melibatkan tujuh kendaraan, termasuk truk pengangkut galon air mineral dan mobil.
Lantas, bagaimana fakta-fakta terbaru dari kasus ini?
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menerangkan, berdasarkan bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian, sopir truk (BW) ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan 13 saksi dan 2 saksi ahli serta alat bukti, kami menetapkan BW pengemudi truk menjadi tersangka," kata Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers Polresta Bogor Kota di Bogor, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Instagram Humas Polresta Bogor @polrestabogorkota.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menahan sopir truk yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," kata Eko.
Baca Juga: Klarifikasi soal Laka Maut Tol Ciawi, Danone: Truk Milik Mitra Distributor
Menurut keterangan Kapolresta Bogor, tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 24 juta.
Menilik kronologi kejadian yang telah terjadi sebelumnya, kecelakaan terjadi di gerbang tol Ciawi 2 KM 41,200/B (arah Jakarta) Kec. Bogor Timur Kota Bogor, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian berawal dari truk tronton bernopol B 9235 PYW yang dikemudikan BW melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian pada saat di KM 41 tol Jagorawi, kendaraan tersebut tidak dapat dikendalikan.
“Sebelum terjadi tabrakan di Gerbang Tol Ciawi 2 supir melompat dari kendaraannya,” kata keterangan Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers yang sama.
Akibat kecelakaan ini, 19 orang menjadi korban, dengan rincian 8 orang meninggal dunia dan 11 luka-luka.
Sumber : Kompas TV, Instagram Humas Polresta Bogor @polrestabogorkota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.