SEMARANG, KOMPAS.TV - Dengan membawa sapu, panci, wajan, dan peralatan dapur lainnya, pekerja rumah tangga menyampaikan tuntutannya dengan menuliskannya di tampah bambu berupa tuntutan cuti haid, upah layak dan perjanjian kerja tertulis. Selain itu, sejumlah payung hitam juga bertuliskan sahkan rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga atau RUU PPRT.
Koordinator serikat PRT Merdeka Semarang, Nur Kasanah, menegaskan, pekerja rumah tangga butuh payung hukum yang jelas, untuk melindungi selama mereka bekerja. Tanpa payung hukum pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap kekerasan majikan.
“Kita mengenang teman kita, yang belum asuransi, jadi korban kekerasan dari majikannya, dan tidak mendapatkan keadilan, tahun 2004 lalu. Jadi sudah 20 tahun ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT diajukan ke DPR, namun, sampai saat ini tidak di sah kan,” kata Nur Kasanah, koordinator Serikat PRT Merdeka Semarang.
Aksi damai ini pun diakhiri dengan bersih-bersih halaman Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah.
#unjukrasa #serikatprtmerdekasemarang #ruupprt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.