KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Rahmatu-Zakiyah dan Najib Hamas.
MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Keputusan ini terkait dengan pembatalan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pilkada Serang, di mana pasangan Ratu Rahmatu-Zakiyah dinyatakan menang.
Ratu Rahmatu-Zakiyah sendiri diketahui merupakan istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
MK menganggap telah terjadi serangkaian pelanggaran yang merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang, sehingga memutuskan untuk meminta pemungutan suara ulang, dengan batas waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Ini 3 Poin Penting Klarifikasi Mendes Yandri Susanto Bantah Terlibat Pilbup Serang
#mendes #pilkada #serang #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.