Kompas TV regional jabodetabek

Kasus Pembunuhan Pemilik Toko di Rawamangun Jaktim, Polisi Ancam Pelaku dengan Hukuman Begini

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 08:18 WIB
kasus-pembunuhan-pemilik-toko-di-rawamangun-jaktim-polisi-ancam-pelaku-dengan-hukuman-begini
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengungkapkan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan dan pengecoran jasad seorang pemilik toko berinisial JS (69) yang terjadi di Rawamangun, Pulogadung, Minggu (16/2/2025), dalam Kompas Malam KompasTV, Kamis (27/2/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean mengungkapkan ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan dan pengecoran jasad seorang pemilik toko berinisial JS (69) yang terjadi di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2025). 

"Saat ini kami menerapkan Pasal 338 KUHP kepada tersangka dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 365 ayat (3), dan/atau pasal 363, ancaman hukumannya 7-15 tahun penjara," papar Armunanto dalam Kompas Malam KompasTV, Kamis (27/2/2025). 

Baca Juga: Motif Pelaku yang Bunuh dan Cor Pemilik Toko di Rawamangun: Sakit Hati Dimarahi dan Ditampar Korban

Diketahui pelaku berinisial ZA (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka nekat melakukan pembunuhan dan pengecoran terhadap pemilik toko, JS (69).

Saat itu JS datang ke proyek renovasi tokonya setelah mendapat laporan para pekerjanya mogok kerja, Minggu (16/2/2025).  

Pada hari kejadian, keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya tersangka melakukan pembunuhan.

Padahal, tersangka merupakan pekerja proyek renovasi sekaligus orang kepercayaan korban.

Menurut keterangan polisi, sakit hati menjadi motif tersangka melakukan kejahatannya. 

"Jadi, berdasarkan penyidikan kami, memang pelaku ini sakit hati karena dimarahi dan ditampar oleh korban ketika korban ini mengajak tersangka untuk melapor ke kantor polisi atas adanya barang-barang atau peralatan tukang yang hilang dari lokasi," kata Armunanto. 

Namun, tersangka ini menolak ajakan korban dan meminta agar dibayarkan gajinya sebesar Rp900 ribu.

"Mendengar permintaan tersebut, korban ini emosi dan kemudian memarahi dan menampar tersangka,"  lanjut Armunanto. 

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pemilik Toko di Rawamangun: Berawal Cekcok hingga Berakhir Jasad Dicor

Tersangka pun mengelak, kemudian mendorong korban hingga jatuh. Ketika jatuh, tersangka memukul korban hingga tidak bergerak. 

Setelah terjadi pemukulan, tersangka datang lagi menghampiri korban, tetapi tetap tidak bergerak. 

Kemudian tersangka menyeret korban ke belakang dan ditaruh di saluran air di bangunan tersebut. 

Dua hari kemudian, karena jasad korban dikerubungi lalat, lalu muncul inisiatif dari tersangka untuk menutupi korban dengan menggunakan pasir.

Kemudian ditutup dengan adukan semen, dicor, lalu ditutup dengan batu-batu hebel. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x