Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan di Rawamangun Jaktim Cor Jasad Korban setelah Dua Hari Dibiarkan

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 08:30 WIB
polisi-sebut-pelaku-pembunuhan-di-rawamangun-jaktim-cor-jasad-korban-setelah-dua-hari-dibiarkan
Ilustrasi pembunuhan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengungkapkan fakta terkait kasus pembunuhan dan pengecoran jasad seorang pemilik toko berinisial JS (69) yang terjadi di Rawamangun, Pulogadung, Minggu (16/2/2025). (Sumber: Envato/LightFieldStudios)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean mengungkapkan fakta terkait kasus pembunuhan dan pengecoran jasad seorang pemilik toko berinisial JS (69) yang terjadi di Rawamangun, Pulogadung, Minggu (16/2/2025). 

Pelaku berinisial ZA (35) setelah melakukan pembunuhan tidak langsung mengecor jasad korban, ia malah membiarkannya terlebih dahulu. 

"Setelah terjadi pemukulan, tersangka ini masih pergi ke belakang bangunan dan mencuci pakaian kotor, kemudian datang lagi menghampiri korban, tetap tidak bergerak. Kemudian korban ini diseret ke belakang dan ditaruh di saluran air di bangunan tersebut," ungkap Armunanto dalam Kompas Malam KompasTV, Kamis (27/2/2025). 

Pelaku ini membiarkan jasad korban selama dua hari sebelum kemudian mengecornya karena jasad korban dikerubungi lalat. 

"Dua hari kemudian, karena jasad korban dikerubungi lalat, lalu muncul inisiatif dari tersangka untuk menutupi korban dengan menggunakan pasir yang kemudian ditutup dengan adukan semen, dicor, lalu ditutup dengan batu-batu hebel," papar Armunanto.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pemilik Toko di Rawamangun: Berawal Cekcok hingga Berakhir Jasad Dicor

Terkait motif, menurut keterangan kepolisian, pelaku membunuh korban karena sakit hati. 

"Berdasarkan penyidikan kami, memang pelaku ini sakit hati karena dimarahi dan ditampar oleh korban ketika korban ini mengajak tersangka untuk melapor ke kantor polisi atas adanya barang-barang atau peralatan tukang yang hilang dari lokasi," terang Armunanto. 

Akibat dari tindakan kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun.  

"Saat ini kami menerapkan Pasal 338 KUHP kepada tersangka dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 365 ayat (3), dan/atau pasal 363, ancaman hukumannya 7-15 tahun penjara, terang Armunanto. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x