JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga DKI Jakarta kini semakin dimudahkan untuk mengakses hunian terjangkau.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menyediakan sistem pendaftaran rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) secara daring melalui aplikasi SIRUKIM.
Inovasi ini ditujukan untuk menciptakan proses yang lebih praktis, transparan, dan dapat diakses dari mana saja.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dinasperumahan.jakarta, DPRKP menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa mendaftar Rusunawa dalam beberapa langkah mudah.
Cukup mengakses aplikasi SIRUKIM, warga bisa memilih lokasi rusun, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menyelesaikan proses pendaftaran secara mandiri.
Panduan Pendaftaran Rusunawa Lewat Aplikasi SIRUKIM:
1. Login ke aplikasi SIRUKIM
Gunakan akun terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Baca Juga: 5 Asupan Makanan Sehat untuk Lansia
2. Pilih menu Rusunawa
Setelah masuk, cari dan klik menu “Rusunawa” di dalam aplikasi.
3. Pilih lokasi yang diinginkan
Tentukan rusun sesuai kebutuhan dan lokasi yang diharapkan.
4. Klik "Booking Sekarang"
Fitur ini akan membawa pengguna ke tahap pendaftaran unit.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.