A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sipir Gagalkan Penyelundupan Sabu Kedalam Rutan

Kompas TV regional berita daerah

Sipir Gagalkan Penyelundupan Sabu Kedalam Rutan

Kompas.tv - 12 Februari 2020, 18:13 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

POLMAN, KOMPAS.TV - Sipir Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Majene  Sulawesi Barat Senin 10/02/2020 Siang Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Kedalam Rutan  Upaya Penyelundupan Ini Dilakukan Dengan Memasukkan Sabu Kedalam Bungkus Mie Istan Dan Dikirimkan Kedalam Lapas Dengan Tujuan Seorang Warga Binaan  Petugas Mengamankan Tiga Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 5 Gram Serta Seorang Napi Yang Diduga Pemilik Sabu-Sabu Tersebut.

 

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kedalam rumah tahanan negara kelas iib majene  berhasil terungkap saat petugas pengamanan pintu utama  melakukan penggeladahan terhadap satu kardus mie instan yang ditujukan kepada sala seorang warga binaan paket ini dikirim ke rutan majene melalui jasa titipan bus dari seseorang di kota mamuju mie instan tersebut ditujukan pada seorang warga binaan.

 

Petugas yang memeriksa paket curiga dengan kondisi sala satu bungkus mie instan yang sudah terbuka  dan setelah dibuka petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5 gram  atas temuan ini petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan berinisial mul   yang diduga  pemilik paket tersebut. setelah dilakukan interogasi   tersangka mengakui paket tersebut adalah miliknya yang dipesan kepada seorang bandar narkotika di kota mamuju.

Tersangka Mengaku Memesan Barang Haram Tersebut Dengan Menggunakan Handphone Milik Warga Binaan Lain Yang Juga Disendupkan Kedalam Lapas. Tiga Paket Sabu Tersebut Dibeli Dengan Harga Enam Juta Rupiah Petugas Menduga Pelaku Rencana Akan Mengedarkan Sabu Tersebut Didalam Rutan. Tersangka Bersama Barang Bukti Tiga Paket Sabu Dan Handphone Langsung Diserahkan Ke Satuan Narkoba Polres Majene Untuk Menjalani Pemeriksaan Secara Intensif.

#Narkotikadilapas
#ricuhRutan
#Rutanpolman




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x