Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KUPANG, KOMPAS.TV - Mahalnya biaya rapid tes mandiri menjadi pengeluahan warga Nusa Tenggara Timur yang hendak melakukan perjalanan keluardaerah, sejak beberapa hari belakangan ini.
Di Kota Kupang, warga yang hendak melakukan perjalanan laut maupun udara ramai berdatangan ke Laboraturium Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur utuk melakukan rapid tes mandiri, sebagai salah satu syarat dapat
bepergian keluar daerah.
Baca Juga: Warga Kota Kupang Keluhkan Mahalnya Biaya Rapid Tes
Untuk biaya rapid tes mandiri di Laboraturium Kesehatan NTT, setiap warga wajib membayar Rp.250.000 per orang ditambah biaya administrasi. Biaya ini menjadi pengeluhan warga karena sangat memberatkan.
"Besaran biaya rapid tesnya sangat memberatkan kami. Apalagi di tengah pandemi covid-19 sekarang ini," ungkap Merlyn, salah satu warga kota Kupang yang hendak berangkat ke Surabaya.
Menanggapi pengeluhan tersebut Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan, tarif rapid tes yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 25 tahun 2020, tentang pelayanan kesehatan termasuk biaya rapid
tes, ditetapkan beradasarkan realita saat ini bawah alat rapid tes masih didatangkan pemerintah dari luar dan jumlahnya sangat terbatas.
"Namun demikian saat new normal dimulai pada 25 Juni nanti, warga yang hendak bepergian antar kota kabupaten di NTT, tidak perlu mengantongi hasil rapid tes lagi. Jadi persyaratan tersebut ditiadakan," ujar Marius
Jelamu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat hari ini.
Sedangkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan keluar NTT maupun yang akan datang ke NTT, masih diwajikan mengantongi surat keterangan hasil rapid tes.
#RapidTesMandiri #BiayaMahal #NTT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.