A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

PLN Tegaskan "Tidak ada" Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Kompas TV regional berita daerah

PLN Tegaskan "Tidak ada" Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Kompas.tv - 11 Juni 2020, 20:03 WIB
pln-tegaskan-tidak-ada-kenaikan-tarif-dasar-listrik
Ilustrasi: listrik PLN. (Sumber: dok PLN))
Penulis : KompasTV Makassar

 

MAKASSAR, KOMPAS.TV -  PT PLN (Persero) Unit Induk wilayah Sulselrabar memenuhi undangan yang digelar oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Agenda yang dibahas dalam pertemuan antara DPRD Kota Makassar dengan PLN UIW Sulselrabar dan media regional Makassar mengenai komplain pelanggan yang disampaikan terkait adanya lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan oleh masyarakat di bulan Juni.

Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH, Ketua Komisi D Bid. Kesra Abdul Wahab Tahir, Anggota Komisi D, Abdul Wahid S, Sos sedangkan dari PLN di ikuti oleh Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar Sudirman, Manager PLN UP3 Makassar Utara Yuli Ashaniais Ramadani, Manager PLN UP3 Makassar Selatan, Raditya Hari Nugraha, Manager Komunikasi PLN UIW Sulselrabar, Eko Wahyu Prasongko. 

Di hadapan PLN, Ketua Komisi D Bid. Kesra, Abdul Wahab Tahir merasa heran dengan adanya lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni yang dirasanya tak masuk akal. 

"Biasanya perbulan bayar tagihan rekening listrik di rumah sekitar Rp 2 juta, kenapa sekarang jadi naik 2 kali lipat pembayarannya. Padahal pemakaian listrik sama dengan bulan sebelumnya," ujar Abdul 

Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman menjelaskan bahwa lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan disebabkan kenaikan tarif dasar listrik melainkan intensitas pemakaian listrik pelanggan yang meningkat. 

“Perlu kami tegaskan bahwa PLN tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan akibat tarif listrik yang naik melainkan pemakaian listrik pelanggan. Sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan dan pihak yang memiliki kewenangan menentukan tarif listrik, yakni Pemerintah melalui Kementerian ESDM,” ujar Sudirman. 

Sudirman menambahkan kenaikan tagihan listrik karena adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Dimana pada saat itu banyak aktivitas dilakukan di rumah serta dengan bertepatan bulan puasa dimana terjadi kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.

Seperti diketahui, kebijakan untuk stay at home atau PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN untuk sementara waktu tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan yang muncul di bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Sudirman menjelaskan akibat diberlakukannya penghitungan rata-rata pada tagihan rekening listrik pelanggan di bulan April dan Mei, mengakibatkan potensi selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN, hingga terjadi lonjakan tagihan di bulan Juni. 

“Karena dihitung rata-rata, maka pada tagihan April dan Mei tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan aktual pelanggan. Karena pada bulan tersebut terjadi peningkatan aktivitas di rumah yang secara langsung meningkatkan durasi pemakaian listrik,” jelasnya.

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. 

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.  Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.

“Skema perlindungan lonjakan tagihan listrik ini kita siapkan sebagai solusi untuk meringankan beban tagihan pelanggan. Dengan cara dicicil, PLN berharap pelanggan dapat terbantu,” ujarnya

Terakhir Sudirman menegaskan bahwa saat ini proses catat meter sudah kembali normal, itu artinya untuk tagihan rekening listrik bulan berikutnya dipastikan sudah berdasarkan data sesuai penggunaan listrik pelanggan pada kWh Meter yang berada dirumah masing-masing pelanggan.

Ketua Komisi D Bid.Kesra, Abdul Wahab Tahir berharap dengan adanya pertemuan dengan PLN, pelanggan bisa memahami bahwa sebetulnya lonjakan tagihan listrik pelanggan murni karena jumlah pemakaian yang meningkat. 

"Kami berharap pelanggan bisa paham sebetulnya tarif dasar listrik memang tidak naik, tapi murni karena pemakaian yang meningkat," Ujar Abdul setelah dijelaskan dan dihitung secara manual tagihan rekening listriknya. 

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau kepada pelanggan dapat mendatangi kantor layanan pelanggan PLN terdekat. 

#TARIFLISTRIK
#PLN
#TDL



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x