Kompas TV religi beranda islami

Niat Puasa Qada Ramadan di Hari Senin-Kamis, Ini Golongan yang Wajib Ganti Utang Puasa atau Fidyah

Kompas.tv - 19 Februari 2024, 11:31 WIB
niat-puasa-qada-ramadan-di-hari-senin-kamis-ini-golongan-yang-wajib-ganti-utang-puasa-atau-fidyah
Ilustrasi. Niat ganti puasa Ramadhan atau qada puasa Ramadan (Sumber: Ilustrasi Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Ramadan 2024 tinggal menghitung hari, umat Islam yang masih memiliki utang puasa, wajib melakukan qada puasa Ramadan.

Menurut kalender Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1445 hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Sementara itu, menurut PP Muhammadiyah, awal puasa Ramadan 1445 hijriah jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.

Qada puasa Ramadan adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Ramadan namun tidak dapat dilakukan karena uzur tertentu.

Puasa qada Ramadan hukumnya wajib dikerjakan sejumlah hari yang ditinggalkan. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut.

Baca Juga: 7 Amalan Malam Nisfu Syaban 2024, Bacaan Doa hingga Zikir, Berikut Keutamaannya

“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalam membayar utang puasa, bisa dilakukan kapan saja termasuk pada hari Senin dan Kamis.

Kendati demikian, meskipun dilakukan pada hari Senin-Kamis, namun niat yang dilafalkan haruslah puasa Qada.

Niat Puasa Qada Ramadan 

Berikut niat bayar utang puasa Ramadan dalam bahasa Arab, latin dan artinya.

 نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.

Baca Juga: Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2024, Ini Niat, Tata Cara dan Keutamaannya

Ketentuan Ganti Puasa Ramadan atau Membayar Fidyah

Pada prinsipnya, Allah SWT mewajibkan berpuasa pada bulan Ramadan bagi setiap Muslim yang sudah mukalaf (balig). Bagi yang memiliki uzur dan ada kemungkinan uzurnya hilang sesudah Ramadan, maka puasa dikerjakan dengan cara qada.

Namun bagi kaum Muslimin tidak mampu berpuasa secara permanen (berlangsung lama, tanpa perubahan yang berarti), inilah berlaku hukum rukhsah yang disebut fidyah.

Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 menjelaskan yang artinya “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Golongan yang Wajib Mengganti Puasa Ramadan

1. Orang yang sakit.

2. Orang yang sedang dalam perjalanan (Musafir)

3. Seorang wanita dalam kondisi nifas/haid.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024, Kapan Awal Puasa NU dan Pemerintah?

Golongan yang Qada Puasa Ramadhan sekaligus Fidyah

1. Orang yang hamil atau menyusui kemudian tidak berpuasa karena khawatir akan bayinya saja. Sedangkan jika khawatir akan dirinya sendiri atau khawatir akan dirinya dan bayinya maka cukup qada puasa yakni mengganti pada hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan.

2.  Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal mampu melakukannya karena kelalaian sehingga sampai bertemu dengan Ramadan berikutnya.

Golongan yang Boleh Membayar Fidyah Saja

1. Orang yang menderita sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh dalam waktu lama (menahun).

2. Berusia lanjut atau orang tua sudah lemah fisik yang tidak kuat berpuasa.

3. Perempuan yang sedang hamil dan atau menyusui apabila ketika berpuasa sangat mengkhawatirkan anak yang dikandung dan disusuinya.

Apakah Puasa Qada Ramadan Harus Berurutan?

Melansir laman kemenag.go.id, wajib tidaknya atau qadha puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat, yaitu:

  • Menyatakan bahwa jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan maka qada harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qada merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan
  • Menyatakan bahwa pelaksanaan qada puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu­ pun dalil yang menyatakan qada puasa harus berurutan.

Dengan demikian, qada puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.



Sumber : kemenag.go.id, NU Online



BERITA LAINNYA



Close Ads x