Kompas TV religi agama

Kemenag Beri Bantuan Pesantren dan Pendidikan Agama Islam 2024, Ini Besaran dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 19 April 2024, 14:10 WIB
kemenag-beri-bantuan-pesantren-dan-pendidikan-agama-islam-2024-ini-besaran-dan-cara-daftarnya
Kemenag membuka pendaftaran bantuan pesantren dan pendidikan agama Islam 2024 (Sumber: kemenag.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Pendaftaran bantuan pesantren dan pendidikan agama Islam dibuka dari 18 April – 18 Mei 2024. Pemberian bantuan tidak dipungut biaya.

Kali ini, Kemenag akan memberikan 10 pilihan program bantuan yaitu 

  • Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren
  • Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren
  • Bantuan Rehab Asrama Pesantren
  • Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
  • Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
  • Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
  • Bantuan Oprasional Pendidikan MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah)
  • Bantuan Oprasional Pendidikan LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an)
  • Bantuan Oprasional Pendidikan PDF (Pendidikan Diniyah Formal)
  • Bantuan Oprasional Pendidikan SPM (Satuan Pendidikan Muamalah)

Rincian Besaran Bantuan

1. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 

Bantuan pemerintah ini berbentuk perangkat teknologi informasi untuk 500 (Lima Ratus) lembaga dengan total bantuan sebesar Rp. 75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman.

Bantuan ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan Masyarakat, melalui pengadaan barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi,

Persyaratan dan petunjuk teknis dapat dilihat melalui tautan berikut.

2. Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren

Bantuan pembangunan asrama akan disalurkan dalam bentuk
uang sebesar Rp150.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan.

Bantuan pembangunan asrama pesantren bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

Persyaratan dan petunjuk teknis dapat dilihat melalui tautan berikut.

Baca Juga: Umrah saat Ramadan dan Syawal Sangat Diminati, Kemenag Ingatkan soal "5 Pasti Umrah"

3. Bantuan Rehab Asrama Pesantren 

Bantuan pembangunan Rehab Asrama Pesantren akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp75.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan.

Bantuan rehab asrama pesantren bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

Persyaratan dan petunjuk teknis dapat dilihat melalui tautan berikut.

4. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

Penerima bantuan Halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah Lembaga Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Ormas Islam, AFPSPP yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Bantuan ini diberikan pemerintah untuk fasiitasi dan dukungan penyelenggaraan halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Terkait persyaratan dan petunjuk teknis dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Kemenag Berikan Insentif untuk 22.000 Guru PAI Non ASN dengan Total Rp 66 Miliar

5. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

Penerima bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah Ormas Islam, AFPSPP dan LSM yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Bantuan merupakan Bantuan Pemerintah untuk lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah).

Terkait persyaratan dan petunjuk teknis dapat dilihat di sini.

6. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp10,000,000.00 (sepuluh juta rupiah).

Sasaran Penerima Bantuan adalah lembaga satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi:

  • PDF
  • SPM
  • Ma'had Aly;
  • Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; dan

Serta satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi:

  • MDT; dan
  • LPQ.

Terkait persyaratan dan petunjuk teknis dapat dilihat di sini.

Informasi lebih lanjut mengenai besaran dan petunjuk teknis bantuan lainnya dapat dilhat melalui https://simba.kemenag.go.id.

Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka di laman pusaka.kemenag.go.id atau Simba di laman simba.kemenag.go.id. Kemenag menegaskan bahwa Kemenag mengingatkan masyarakat agar waspada dengan segala bentuk penipuan pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama.

Segala informasi pengelolaan bantuan hanya disampaikan melalui tata persuratan resmi (tanda tangan elektronik) yang bisa dicek validasinya dengan mengikuti keterangan pada bagian bawah surat (Token Surat) dan/atau melalui Akun SIMBA masing-masing.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x