Kompas TV religi beranda islami

Menteri Agama Tegaskan bakal Sanksi Travel yang Gunakan Visa Non-Resmi untuk Ibadah Haji

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 19:50 WIB
menteri-agama-tegaskan-bakal-sanksi-travel-yang-gunakan-visa-non-resmi-untuk-ibadah-haji
Ilustrasi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan jemaah haji kloter pertama Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG-01) di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (24/5/2023). (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bakal memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji bagi jemaah yang berniat menunaikan ibadah haji. 

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Yaqut mengatakan bahwa Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan agar jemaah tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi.

"Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi, karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," kata Yaqut.

Baca Juga: Persiapan Puncak Haji, Jemaah Agar Tidak Bepergian ke Luar Kota Perhajian

Sebagai informasi, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, ditambah 20.000 kuota tambahan, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” ucap Menag Yaqut.

Baca Juga: Laksanakan Rangkaian Safari Haji, 60 Petugas Layani 300 Jemaah Lansia Non-Mandiri



Sumber : Kompas TV, Kemenag



BERITA LAINNYA



Close Ads x