JAKARTA, KOMPAS.TV - Umat Islam di seluruh dunia sedang bersiap untuk menyambut bulan Ramadan 1446 H/2025. Di bulan suci Ramadan, setiap muslim yang sudah memenuhi syarat sah, wajib berpuasa.
Bagi sebagian orang, semakin dekatnya bulan Ramadan juga menjadi pengingat untuk segera menunaikan kewajiban membayar utang puasa.
Berbagai alasan seperti sakit, haid, bepergian, atau kondisi lain bisa menjadi penyebab seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadan pada tahun sebelumnya.
Lantas, kapan batas waktu seseorang diperbolehkan menunaikan puasa qada untuk membayar utang puasa tahun lalu?
Pandangan Ulama mengenai Batas Waktu Puasa Qada
Untuk memahami batas waktu puasa qada, para ulama telah memberikan penjelasan yang merujuk pada kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, salah satu referensi penting dalam kajian fiqih Islam.
Baca Juga: BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadan 2025 Pemerintah Berbeda dengan Muhammadiyah, 1 atau 2 Maret?
Dilansir laman Kementerian Agama, ada dua pendapat ulama terkait batas akhir puasa qada untuk membayar utang puasa.
1. Pandangan Ulama Syafiiyah dan Hanabilah
Menurut ulama Syafiiyah dan Hanabilah, puasa qada harus diselesaikan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Jika seseorang masih memiliki utang puasa, ia diwajibkan untuk menggantinya sebelum Ramadan tiba. Apabila hal ini tidak dilakukan, menurut sebagian ulama, ada konsekuensi tambahan seperti membayar fidyah sebagai bentuk denda.
2. Pandangan Ulama Hanafiyah
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, para ulama Hanafiyah menyatakan tidak ada batas waktu tertentu untuk membayar utang puasa.
Menurut mereka, seseorang tetap dapat mengganti puasanya kapan saja, bahkan jika sudah melewati beberapa Ramadan.
Pendapat ini memberikan fleksibilitas bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk segera menunaikan puasa qada karena alasan tertentu.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, sebaiknya membayar utang puasa dilakukan sesegera mungkin agar kewajiban tersebut tidak tertunda dalam waktu yang lama.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadan Beserta Doa Berbuka, Ini Golongan yang Wajib Melakukannya
Sumber : Kemenag
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.