Kompas TV religi beranda islami

Niat Puasa Senin-Kamis dan Qada Ramadan, Apakah Bisa Digabung?

Kompas.tv - 14 April 2025, 04:05 WIB
niat-puasa-senin-kamis-dan-qada-ramadan-apakah-bisa-digabung
Foto ilustrasi puasa. Berikut ini niat puasa Senin-Kamis. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Qada puasa Ramadan adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Ramadan namun tidak dapat dilakukan karena uzur tertentu.

Puasa qada Ramadan hukumnya wajib dikerjakan sejumlah hari yang ditinggalkan. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut.

“..........Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalam membayar utang puasa, bisa dilakukan kapan saja termasuk pada hari Senin dan Kamis.

Puasa pada hari Senin dan Kamis hukumnya sunah. Dalam satu riwayat, Rasulullah SAW menggambarkan bahwa pada dua hari ini, pintu-pintu Surga dibuka, dan seluruh dosa diampuni kecuali dosa syirik dan dosa orang yang berselisih dengan saudaranya.

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ

“Pintu-pintu surga dibuka setiap Senin dan Kamis. Maka Allah mengampuni dosa setiap hamba-Nya yang tidak musyrik, kecuali orang yang bermusuhan dengan saudaranya sesama Muslim (hingga keduanya saling memaafkan).” (HR Muslim dari Abu Hurairah).

Baca Juga: Niat Puasa Qada Ramadan, Apakah Boleh Digabung Puasa Syawal?

Apakah Niat Puasa Senin-Kamis dan Qada Ramadan Bisa Digabung?

Melansir NU Online, menggabungkan niat puasa wajib dan sunah merupakan sesuatu yang diperselisihkan di kalangan ulama.

Hal itu karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang penggabungan dua ibadah tersebut. Namun beberapa ulama membolehkan menggabungkan niat puasa tersebut (tasyrik an-niat), beberapa di antaranya Imam Syamsuddin Al-Ramli, Al-Asfuni, An-Nasyiri, dan Al-Faqih Ali bin Shaleh Al-Hadrami. Sebagaimana penjelasan Imam Ibn Hajar Al-Haitami berikut ini:

وَلَوْ صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَهُمَا أَوْ فِي نَحْوِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ تَطَوُّعِهَا.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x