Kompas TV saintek teknologi

Ramai Modus Penipuan via WhatsApp Berkedok Undangan hingga Surat Tilang Polisi, Simak Pencegahannya!

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 20:54 WIB
ramai-modus-penipuan-via-whatsapp-berkedok-undangan-hingga-surat-tilang-polisi-simak-pencegahannya
Ilustrasi penipuan berkedok file undangan dengan lampiran ".apk" dari nomor tak dikenal lewat WhatsApp. (Sumber: bi.go.id)

Data yang dicuri bisa beragam, mulai dari informasi pribadi, SMS, hingga informasi perbankan rahasia seperti One Time Password (OTP).

Apabila berhasil membajak SMS dan WA korban, penipu bisa mengganti password akun media sosial hingga menguras saldo rekening melalui aplikasi m-banking korban.

Baca Juga: Data Kependudukan Diduga Bocor, Ini 7 Langkah untuk Lindungi Data Pribadi

BI mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur untuk mengklik dan menginstal file .APK dari orang yang tidak dikenal melalui pesan singkat.

Setelah diinstal, file APK tersebut akan meminta akses untuk mengambil data pribadi seperti foto, video, SMS, dan akses akun m-banking.

Cara Menghindari Penipuan File APK

Hindari penipuan dari pesan yang melampirkan file .APK di WA dengan cara:

  • Tidak membuka atau mengklik file .APK yang diterima dari orang yang tidak dikenal.
  • Jangan memberikan izin akses apapun jika aplikasi yang akan di instal tidak berasal dari sumber yang tepercaya.
  • Pastikan sumber aplikasi yang akan diinstal, apakah benar-benar dari Google Play Store atau sumber yang tepercaya.

Selain itu, untuk menjaga keamanan digital, masyarakat bisa melakukan empat cara ini:

  1. Mengganti kata sandi secara berkala.
  2. Apabila mendapat surat elektronik atau pesan singkat berisikan tautan dari pengirim yang tidak dikenal atau mencurigakan jangan langsung mengklik tautan tersebut.
  3. Hindari penggunaan WiFi yang terbuka untuk umum.
  4. Jangan mengunduh sembarang aplikasi.

Baca Juga: Pengguna WhatsApp Kini Bisa Otomatis Bisukan Telepon dari Nomor Anonim yang Tak Tersimpan di Kontak

Meski modus penipuan terus berubah, masyarakat perlu mengingat bahwa data pribadi, di antaranya Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, nama orang tua, nama anak, alamat, nomor PIN rekening bank, dan password aplikasi tak boleh dibagikan kepada sembarang orang.

Data pribadi tersebut harus dijaga dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


 




Sumber : Kompas TV, bi.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x