Kompas TV saintek teknologi

Cara Membuat KTP Digital lewat HP dan Syaratnya, Apakah Perlu Dicetak?

Kompas.tv - 6 Juni 2024, 09:36 WIB
cara-membuat-ktp-digital-lewat-hp-dan-syaratnya-apakah-perlu-dicetak
Cara membuat KTP Digital lewat HP (Sumber: Aplikasi KID Playstore)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dibuat secara online lewat handphone (HP).

Caranya pun mudah, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Play Store.

Melansir Indonesia.go.id, Pemerintah berencana untuk mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Nantinya kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.

Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id

KTP digital akan dilengkapi QR Code, data dokumen KTP, KK, dan data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Syarat Membuat KTP Digital 

  • Sudah memiliki e-KTP
  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif.

Cara Membuat KTP Digital

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail, re-enter e-mail, nomor handphone, re-enter nomor ponsel lalu klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP Mulai 2025, Ini Alasan dan Mekanismenya

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil, Kantor Camat dan Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk.

KTP digital juga tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diunduh pada ponsel.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x