JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dibuat secara online lewat handphone (HP).
Caranya pun mudah, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Play Store.
Melansir Indonesia.go.id, Pemerintah berencana untuk mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
Nantinya kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.
Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id
KTP digital akan dilengkapi QR Code, data dokumen KTP, KK, dan data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP Mulai 2025, Ini Alasan dan Mekanismenya
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil, Kantor Camat dan Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk.
KTP digital juga tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diunduh pada ponsel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.