JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum revisi UU KPK, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan sempat tidak diizinkan bertemu dengan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly bahkan Presiden Jokowi.
Agus akhirnya bertemu dengan Menkumham bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, namun kala itu tidak ditunjukkan draft revisi UU KPK tersebut. Agus mengaku tidak pernah mengetahui apa yang diubah hingga revisi UU KPK disahkan.
Agus Rahardjo mengatakan di era kepemimpinannya, KPK tidak bisa diatur oleh presiden. Maka, menurut Agus revisi UU KPK dilakukan agar KPK bisa diperintah presiden. Sebab menurutnya, inti dari revisi UU KPK ialah SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan) menjadi ada.
Agus menyebut sebelum revisi UU KPK ada serangan buzzer dengan isu KPK sarang Taliban. Akibatnya, sedikit masyarakat sipil yang mau membela lembaga antirasuah ini jika dibandingkan momen Cicak vs Buaya.
Agus Rahardjo optimistis kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah ini bisa kembali pulih, asal ada komitmen kuat untuk menjaga marwah KPK.
Selain itu, ia menaruh harapan besar kepada kualitas Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mendatang agar benar-benar terpilih sosok yang cacatnya tidak terlalu banyak.
Simak dialog Rosianna Silalahi bersama Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo. Saksikan dalam ROSI eps. Firli Tersangka, KPK di Titik Terendah? Selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=rria---TSkM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.