JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Kesehatan resmi izinkan lansia atau warga di atas 60 tahun untuk menerima vaksin dosis ketiga atau booster dengan selisih waktu 3 bulan sejak dosis kedua.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Baca Juga: Warga Lansia Antusias Vaksinasi Booster
Di sana tertuang poin bahwa lansia dapat terima booster dengan interval 3 bulan dari vaksin primer (dosis pertama dan kedua).
Surat edaran telah diteken 21 Februari 2022, yang artinya kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (22/2).
Dalam aturan sebelumnya, bagi lansia setidaknya harus berjarak enam bulan sejak vaksinasi primer (dosis pertama dan kedua).
Hal tersebut dilakukan demi mencegah dampak buruk bahkan hingga kematian akibat paparan virus Corona.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.