Kompas TV video vod

Doni Salmanan Minta Didoakan Usai Minta Maaf Kepada Korban dan Warga Indonesia

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 09:20 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/03) siang, memeriksa istri Doni Salmanan, terkait kasus dugaan penipuan binary option.

Ditemani kuasa hukumnya, istri Doni Salmanan, tiba di Bareskrim Mabes Polri, Selasa siang.

Ia diperiksa sebagai saksi, untuk menelusuri aliran dana dan aset Doni Salmanan, terkait kasus dugaan penipuan trading binary option.

Sebelumnya, Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian, dan pencucian uang terkait aplikasi binary option, Quotex.

Penyidik Siber Bareskrim Polri, telah menyita 97 aset barang mewah, dengan total 64 miliar rupiah, milik tersangka Doni Salmanan, dalam kasus trading binary option, Quotex. 

Baca Juga: Siap-Siap, 6 Publik Figur akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan, Ini Daftarnya

Barang mewah berupa kendaraan, pakaian, sepatu, dan tas, berjumlah 97 buah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Doni Salmanan mendapat keuntungan 80 persen, dari kekalahan trading korban, dan bila korban mengalami kemenangan, tersangka mendapat keuntungan 20 persen.

Selain kendaraan mewah, rumah, barang mewah seperti pakaian, sepatu, dan tas bermerek, polisi juga menyita uang senilai Rp3,3 miliar.

Dalam aksinya, tersangka menarik korban dengan iming-iming keuntungan, untuk berinvestasi dalam trading di aplikasi Quotex, melalui akun media sosialnya.

Diketahui, Qoutex merupakan aplikasi trading ilegal.

Atas kasus yang menjeratnya, tersangka Doni Salmanan meminta maaf, kepada seluruh korban dan warga Indonesia.

Dengan adanya kasus ini, Doni berharap kepada warga, untuk berhati-hati dalam melakukan investasi trading. 

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x