KOMPAS.TV - Mahkamah Agung tengah melakukan perekrutan Hakim Karier dan hakim Ad Hoc.
Langkah ini dilakukan setelah adanya pelimpahan berkas pidana pelanggaran HAM berat dari Kejaksaan Agung.
Perekrutan Hakim Karier dan Ad Hoc dilakukan menyusul pelimpahan berkas pelanggaran ham berat dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Makassar pada 15 Juni lalu.
Baca Juga: Pengemudi Becak Motor Tagih Janji Wali Kota Medan: Minta Peremajaan Kendaraan!
Pasalnya, proses penyelesaian perkara harus dilakukan dalam jangka waktu 180 hari sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.
Namun permasalahan terjadi, karena pengadilan HAM sudah lama vakum karena tidak adanya perkara yang masuk, sehingga Hakim Karier yang ada sudah ada yang menjadi hakim tinggi, bahkan Hakim Ad Hoc seluruhnya sudah pensiun.
Sobandi menambahkan, syarat terpenting untuk mendaftarkan diri menjadi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc adalah sarjana hukum atau sarjana lain yang berkaitan dengan hukum, diantaranya sarjana syariah dan sarjana jurusan perguruan tinggi kepolisian.
Selain itu mempunyai atau mengetahui kepedulian dibidang hak asasi manusia, dan memiliki umur minimal 45 tahun dan maksimal 65 tahun.
Proses perekrutan dilakukan dari tanggal 20 Juni sampai 27 Juni 2022.
Baca Juga: Jokowi Bakal Jadi Pemimpin Asia Pertama yang Kunjungi 2 Negara Konflik Ini, Rusia-Ukarina!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.