Kompas TV video vod

Diduga Rusak & Hilangkan Data CCTV, Kejaksaan Agung Pastikan Ferdy Sambo Dijerat UU ITE!

Kompas.tv - 15 September 2022, 03:15 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya dijerat dengan Pasal Pembunuhan dan Penghalangan Penyidikan, Kejaksaan Agung kini memastikan Ferdy Sambo dijerat dengan pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat penetapan tersangka kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan 6 anak buahnya sudah diterima Kejaksaan Agung.

Sambo diduga merusak bukti CCTV dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pengamat Hukum Pidana, Hery Firmansyah, menyebut jeratan UU ITE kepada tersangka Ferdy Sambo sudah tepat dan salah satu langkah maju.

Perusakan barang bukti CCTV dianggap telah menghambat penyidikan, apalagi rekaman kamera pemantau itu menjadi salah satu bukti mengungkap kasus pembunuhan Yosua.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x