JAKARTA, KOMPAS.TV - Fatimah Zahratunnisa, pemenang lomba nyanyi di Jepang yang ditagih pajak petugas Bea Cukai Rp4 juta merespons permintaan maaf Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diutarakan Zahra lewat cuitannya di akun Twitter miliknya merespons Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Senin (20/3/2023).
Zahra mengatakan curhatannya tentang insiden ditagih pajak Bea Cukai merupakan bentuk sakit hati lantaran tidak diapresiasi.
“Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya,” kata Zahra.
“Terima kasih atas responsnya mbak, sangat melegakan,” balas Prastowo.
Baca Juga: Pengakuan Fatimah Zahratunnisa Disuruh Petugas Bea Cukai Nyanyi saat Tebus Piala
Dia pun menyarankan agar Bea Cukai membenahi regulasi pajak hadiah hasil prestasi.
“Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi,” bebernya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.