JAKARTA, KOMPASTV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang untuk AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sidang dilakukan secara tertutup, berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.
Untuk menjaga transparansi, pihak korban akan selalu dihadirkan dalam persidangan. Hal tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca Juga: Kata Keluarga David Ozora soal Sidang AG Terkait Kasus Penganiayaan
Ia mengatakan, dalam sidang anak, orang tua pun harus hadir mendampingi.
“Dalam konteks sidang terutup untuk umum, ada hakim, ada panitera, ada jaksa penuntut umum, wajib hadir anak berkonflik dengan hukum didampingi orang tuanya, wajib” ungkap Djuyamto pada KompasTV, Sabtu (25/3).
AG pun dihadirkan dalam persidangan, seperti sidang pada umumnya akan memberi kesaksian dan menanggapi kesaksian di persidangan kasus penganiayaan David Ozora.
David Ozora merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Bersama Mario saat penganiayaan, terdapat temannya Shane Lukas dan kekasihnya, AG.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.