Kompas TV video vod

Hakim Bacakan Sejumlah Fakta Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa!

Kompas.tv - 9 Mei 2023, 10:33 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (9/05) Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa telah duduk di hadapan hakim dan mendengarkan pembacaan fakta persidangan.

Sidang vonis hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Adapun hakim anggota yang mendampingi di antaranya Yuswardi dan Esthar Oktavi.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah bersama Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti melakukan tindak jual-beli sabu, dan mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa pada kasus narkotika ini.

Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Pasca-sidang tuntutan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.

Tim kuasa hukum Teddy Minahasa menilai surat dakwaan bisa dibatalkan, dari segi hukum acara.

Alasanya karena saksi yang menunjukkan bukti, tidak ditampilkan secara keseluruhan di persidangan.

Baca Juga: Yakin Teddy Minahasa Bisa Bebas, Kuasa Hukum: Banyak Sekali Alat Bukti yang Tidak Berkualitas!

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x