Kompas TV video vod

Menilik Kebijakan Penyelesaian Non-Yudisial Tim PPHAM: Apakah Adil untuk Korban & Keluarga Korban?

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 15:29 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengakui terjadinya sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dari 12 peristiwa masa lalu.

Hal ini berangkat dari usulan tim PPHAM yang dipimpin oleh Makarim Wibisono.

Pemerintah mengakui sejumlah peristiwa seperti Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung pada 1989, Persitiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989.

Lalu Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999.

Pembantaian Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Persitwa Wasior 2001-2002, Peristiwa Wamena 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Langkah awal tim PPHAM berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM.

Baca Juga: Periksa Pelanggaran Etik & Pedoman Perilaku, Sidang Kehormatan Majelis Hakim Digelar! - MA NEWS

Merujuk Keppres ini, Penyelesaian Non-Yudisial adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM tanpa melalui jalur hukum.

Alih-alih mengadili pelaku pelanggaran HAM, metode ini justru menekankan pemulihan korban melalui berbagai bantuan materil.  

Di mana Penyelesaian Non-Yudisial ini bertujuan untuk pengungkapan dan upaya penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu; merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang di masa yang akan datang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x