Kompas TV video vod

Pria Pemerkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun di OKU Selatan Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 21 Juni 2023, 15:50 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

SUMATERA SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap Satreskrim Ogan Komering Ulu Selatan, karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan pelaku terbongkar, setelah ibu korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres OKU Selatan.

Pelaku kemudian melarikan diri ke Jakarta, hingga akhirnya tertangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta.

Pelaku juga dilaporkan telah menggelapkan, surat-surat berharga milik ibu korban seperti STNK dan BPKB sepeda motor, serta sertifikat tanah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres OKU Selatan, bersama barang bukti berupa surat-surat berharga milik ibu korban.

Pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak, dan pasal tentang penggelapan dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 dan 4 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Kelaparan, Gerombolan Kera Liar Masuk Permukiman Warga di Ponorogo




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x