JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi Proyek BTS 4G Kominfo.
Plate disidang bersama dua terdakwa lainnya yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development dari UI Yohan Suryanto.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut plate menyetujui proyek BTS 4G untuk 7.900-an desa tanpa melalui kajian yang valid.
Dakwaan jaksa juga mengungkap, Plate meminta uang Rp500 juta per bulan dari Proyek BTS Kominfo.
Total uang yang diterima plate sebesar Rp17 miliar.
Dalam dakwaan jaksa perbuat JohnnyPlate dan terdakwa lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.
Jaksa juga menyebut dari total 4200 BTS yang ditargetkan hingga Maret 2022, hanya 958 BTS yang tuntas dikerjakan.
Tersakwa Johnny Plate membantah dakwaan jaksa.
Ia merasa merasa tidak melakukan apa yang telah didakwakan jaksa dan siap membuktikannya.
JohnnyG Plate dan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo didakwa dengan pasal-pasal UU Tipikor dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Soal Nama Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo, Wapres: Tidak Seru Kalau Saya Bocorkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.