AKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi tahan mantan kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta.
Den Yealta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok.
Kasus sudah cukup alat bukti sehingga Den Yealta bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp4,4 M dari Perusahaan Rokok, KPK Tahan Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.