JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi banyaknya insiden kabel semrawut di Jakarta yang membahayakan pengendara PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan batas waktu selama satu bulan kepada operator untuk merapikan kabel yang semrawut di DKI Jakarta.
PJ gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan, pemilik harus bertanggung jawab terhadap kerapian pemasangan kabel di DKI Jakarta.
Jika tidak dirapikan dalam batas waktu tersebut, pemprov menegaskan tidak akan memberikan izin penambahan kabel.
Pemprov meminta para operator untuk serius merapikan kabel yang semrawut di DKI Jakarta terutama di jalur protokol.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Sultan, Korban Terjerat Kabel Optik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.