BATAM, KOMPAS.TV - Polresta barelang menetapkan 7 warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau sebagai tersangka karena terlibat bentrokan dengan petugas tim terpadu pematokan lahan.
Delapan orang warga Pulau Rempang yang ditangkap Polresta Barelang saat bentrokan dengan petugas tim terpadu pematokan lahan 7 orang telah di tetapkan tersangka.
Dari penyelidikan barang bukti, 7 warga Pulau Rempang memenuhi unsur pindana melawan aparat dengan melempar batu, hingga bom molotov.
Baca Juga: Kapolri Angkat Bicara soal Kericuhan Sengketa Lahan di Rempang Batam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.