Kompas TV video vod

Penampakan Duit USD 2 Juta yang Dikembalikan Tersangka BTS Kominfo ke Kejagung

Kompas.tv - 16 November 2023, 22:45 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi sampaikan update perkembangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Kali ini tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 atau Rp 31,4 miliar terkait kasus korupsi BTS.

Baca Juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK

“Tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang tepatnya sebesar USD 2.021.000 dari Saudara AQ dan Saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," kata Kuntadi.

Kejagung pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara Achsanul Qosasi merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK.

Video Editor: Bara Bima
#kejagung #btskominfo #Achsanul Qosasi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x