Kompas TV video vod

Tuai Pro Kontra, PDIP Kritik Penganugerahan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo!

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 08:25 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian tanda kehormatan yang disematkan ke Prabowo Subianto menuai pro dan kontra. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Tb Hasanuddin mengkritik penyematan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo yang dilakukan pada acara Rapim TNI-Polri 2024.

Tb Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanya untuk prajurit aktif bukan pensiunan, sementara pemberian penghargaan kepada pensiunan TNI berupa bintang tanda jasa dan kehormatan.

Kenaikan pangkat memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan.

Anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menyebut dalam UU tak disebutkan pemberian penghargaan hanya boleh diberikan pada prajurit aktif, sehingga menurut Fadli Zon pemberian bintang kehormatan untuk Prabowo sudah tepat sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa Prabowo.

Selain Prabowo, sejumlah tokoh pernah mendapatkan jenderal kehormatan, antara lain presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Panjaitan dan Hendropriyono.

Meski pemberian penghargaan tersebut dilakukan sebelum ada aturan kenaikan pangkat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan.

Merespons pro kontra terkait kenaikan pangkat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo menyebut pemberian pangkat serupa adalah hal biasa.

Meski demikian, Jokowi membantah pemberian kenaikan pangkat istimewa ini sebagai bagian dari transaksi politik.

Baca Juga: Tanggapi Penganugerahan Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang 4, Begini Kata Prabowo

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x