Kompas TV video vod

RUU Daerah Khusus Jakarta Dikaji, Pasal Kontroversial Soal Pemilihan Gubernur Dirubah?

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 00:44 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta masih menjadi sorotan terutama soal penunjukkan Gubernur Jakarta oleh presiden.

Saat ini Badan Legislasi DPR akan menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pembahasan akan mendalami pasal 10 tentang Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan pengembangan tata ruang wilayah aglomerasi.

Ia mengatakan aspirasi masyarakat luas akan ditampung, khususnya pengisian jabatan gubernur, untuk menjaga semangat demokratisasi dan nilai otonomi daerah.

Salah satu pasal bermasalah dalam RUU Daerah Khusus Jakarta ada di pasal 10 ayat 2 yang menyebut “Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Yang artinya, terpilihnya gubernur dan wakil gubernur bukan lagi melalui pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Ketegangan Antara Massa yang Dukung serta Tolak Hak Angket Soal Kecurangan Pemilu di Depan DPR RI

#jakarta #gubernur #dpr



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x