Kompas TV video vod

Penetapan Tersangka Pegi Berdasarkan Pribadi yang Kurang Baik, Saksi Ahli: Tidak Bisa Dibenarkan

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 13:49 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung (3/07) dengan menghadirkan ahli dan saksi.

Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana menyebut penetapan tersangka berdasarkan pribadi yang kurang baik namun tindak pidananya belum diketahui merupakan hal yang tidak benar.

Ahli hukum dan acara pidana menyebutkan bahwa menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti, bukan hanya sekadar kuantitas tetapi juga kualitas.

Baca Juga: Begini Kata Saksi Ahli soal Pengambilan Sidik Jari Pegi Setiawan

#praperadilan #pegisetiawan #vinacirebon



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x