KOMPAS.TV - Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut hal memberatkan Syahrul Yasin Limpo di antaranya kerap berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak memberi teladan sebagai pejabat publik.
Sementara hakim menilai kontribusi dalam penanganan krisis pangan saat Pandemi Covid-19 sebagai salah satu hal meringankan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara di Kementan, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
#syl #vonis #pandemi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.