JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pengeroyokan, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
MNM dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan ini.
Baca Juga: Tersangka Pembakaran Rumah Jurnalis Karo Residivis Pembunuhan, Keluarga Korban Lapor Komnas HAM
#pengeroyokanwartawan #sidangsyl #tersangkakeroyokwartawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.