KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi sekolah menengah pertama saat korban hendak membuat laporan dirinya telah mengalami pemerkosaan. Kini anggota polisi tersebut, dalam proses hukum oleh pihak kepolisian.
Seorang anggota Polsek Tanjung Pandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung diduga melakukan pelecehan seksual, terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aksi kejahatan oleh polisi ini dilakukan pada saat korban ingin membuat laporan dirinya yang telah mengalami pemerkosaan.
Alih-alih bertanya perihal laporan dari korban, ternyata pelaku berpangkat brigadir ini, malah melakukan aksi tindak asusila di salah satu ruang yang berada di polsek tersebut.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada 15 Mei 2024 lalu.
Korban melaporkan bahwa pengurus panti asuhan, tempat korban tinggal, telah memperkosanya selama rentang waktu 2 tahun.
Korban baru memberanikan diri untuk melapor setelah mendapatkan kesempatan untuk keluar dari panti asuhan.
Namun bukannya mendapatkan perlindungan korban malah mengalami pelecehan oleh anggota polisi.
Baca Juga: Lansia Cabuli 3 Bocah Bermain di Pekarangan Rumah, Terancam Pidana 15 Tahun
#babel #polisi #cabuli #korban #pemerkosaan #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.