KOMPAS.TV - Beralih ke sorotan lain, Tim Kuasa Hukum Vina menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak seluruh Novum Saka Tatal.
Kuasa Hukum Vina menilai, penolakan Novum oleh Jaksa adalah hal yang sangat biasa dalam sidang PK.
Penolakan Jaksa Penuntut Umum terhadap 10 Novum Tim Kuasa Hukum Saka Tatal adalah hal yang sangat biasa.
Penolakan ini terjadi didasari adanya perbedaan pendapat.
Kuasa Hukum Vina menghargai dan menghormati tiap proses yang berlangsung.
Ya, Kuasa Hukum juga menunggu hasil putusan akhir dari tiap proses yang sedang berjalan.
Namun, keluarga dan Kuasa Hukum Vina masih terus meyakini bahwa Vina meninggal dunia karena pembunuhan, bukanlah kecelakaan.
Ini didasari dari kondisi tubuh Vina yang memiliki banyak luka.
Baca Juga: Respons Kuasa Hukum Iptu Rudiana soal Saksi Ahli Eks Wakapolri di Sidang PK Saka Tatal
#kasusvina #sakatatal #novumsakatatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.