CIREBON, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap meyakini kasus kematian Vina dan Eky merupakan pembunuhan bukan kecelakaan seperti yang disampaikan pemohon di sidang PK Saka Tatal.
Menurutnya, hal ini didasari dari fakta-fakta serta berdasarkan putusan sidang terdahulu.
“Sampai sejauh ini, kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa ini, peristiwa pembunuhan bukan peristiwa kecelakaan lalu lintas,” ujar jaksa Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudin ditemui di PN Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Menanti Hasil Putusan MA, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Saka Tatal dan Pakar Hukum Pidana
#kasusvina #sakatatal #vinacirebon
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.