KOMPAS.TV - Pasca sidang PK, Saka Tatal berharap dapat memenangkan persidangan agar nama baiknya dapat pulih kembali dan terlepas dari status mantan narapidana.
Kini, hasil persidangan seluruhnya akan diputus oleh Mahkamah Agung.
Publik pun menanti apakah Saka Tatal dapat menang untuk mencari keadilan.
Sebelumnya, pada Kamis (1/8) kemarin, Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir memaparkan, keruwetan dalam pembuktian diawali pada proses awal penyelidikan kasus.
Penyebab kematian harus diserahkan pada Kedokteran Forensik untuk membuka alasan kematian.
Namun dalam persidangan terungkap, bahwa Hakim memutus ada 2 penyebab kematian korban.
Baca Juga: Bola Panas Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana: Penyebab Kematian Harus Jelas
#sakatatal #sidangpk #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.