KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak di bawah umur oleh Pemilik Daycare di Depok, mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur. Tim Kuasa Hukum meminta LPSK memberi perlindungan bagi para korban, saksi, dan pelapor.
Pengajuan perlindungan ke LPSK diajukan terhadap 11 orang yang terdiri dari 9 saksi, 1 korban, dan 1 pelapor. Pengajuan perlindungan tersebut, menyusul bertambahnya korban penganiayaan yang semula satu korban kini menjadi dua korban.
Korban kedua merupakan bayi berusia 9 bulan. Dari rekaman CCTV, korban kedua juga mengalami penganiaayaan, bersama dengan korban pertama oleh Pelaku, Meita Irianty.
Baca Juga: Influencer Pengelola Daycare Jadi Tersangka Penganiayaan, CCTV Diselidiki Demi Ungkap Korban Lain
#lpsk #penganiayaan #daycare #depok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.