KARANGASEM, KOMPAS.TV - Di Hari Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia sejumlah narapidana di Lapas Kelas II Karangasem Bali mendapatkan remisi atau potongan hukuman.
Sebanyak 223 narapidana, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Karangasem dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Bali, mendapatkan remisi pengurangan penahanan.
Dari 223 narapidana yang mendapat narapidana yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan, lima orang merupakan warga negara asing dan ada pula 7 narapidana lainnya yang mendapatkan potongan hukuman dan langsung resmi bebas bersyarat.
Baca Juga: Sambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Rutan Makassar Usulkan Remisi 17 Agustus
#hutke79ri #remisi #remisiharikemerdekaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.