KOMPAS.TV - Mengapa unjuk rasa penolakan Revisi UU Pilkada begitu hebat dan bahkan sudah memicu respons masyarakat sebelum demo dilakukan?
Dari pandangan Hukum Tata Negara, apa yang menyebabkan masyarakat kecewa atas sikap "wakil" mereka, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI?
Sebelumnya, dari 9 partai di DPR, hanya PDI Perjuangan yang tak setuju rancangan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada disahkan.
PDIP meminta Nota Keberatan, jika badan legislasi tetap membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat; yakni pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Sementara itu, Gerindra menyatakan RUU Pilkada yang disepakati di badan legislatif DPR hari ini (22/8), sudah tepat untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Anggota Baleg Fraksi Gerindra, Habiburokhman bilang hak untuk membuat Undang-Undang memang ada di DPR.
Sehingga kesepakatan untuk mengikuti Putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah, hingga mengembalikan ambang batas parpol yang bisa mengusung calon kepala daerah, adalah putusan yang demokratis.
Baca Juga: Detik-Detik Eskalasi Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada di Bandung, Seperti Apa?
#putusanmk #rapatparipurna #ruupilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.