KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa DPR membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada hari (22/08/2024) ini.
Pembatalan ini terjadi karena sidang paripurna tidak mencapai kuorum.
DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan Pilkada.
Lebih lengkapnya, simak dialog KompasTV bersama narasumber Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Profesor Muh Nur Sadik.
#revisiuupilkada #mk #kawalputusanmk
Baca Juga: KPU Ikuti Putusan MK soal Pilkada 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.