JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 secara resmi telah diundangkan.
PKPU telah disepakati oleh Komisi II DPR RI. Sebelum resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, PKPU telah disepakati oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat, bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Beri Jawaban Kapan Mendaftar Pilkada Sumut ke KPU, Bobby Masih Rahasia?
#pilkada2024 #pkpupilkada #kawalputusanmk #tolakrevisiuupilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.