JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Kamis, 22 Agustus 2024 menjadi sejarah bersatunya mahasiswa, masyarakat sipil, hingga seniman yang turun ke jalan menuntut DPR untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen dan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Kegeraman masyarakat ini bermula dari aksi Badan Legislatif DPR dan pemerintah yang secepat kilat menggelar rapat panja untuk merevisi undang-undang Pilkada sehari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 60 dan 70.
Salah satu poin yang membuat geram rakyat yakni keputusan Baleg DPR untuk mengikuti putusan MA yang menetapkan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub saat pelantikan.
Keputusan MK Nomor 60 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024 mengubah peta politik pasca pemilu 2024.
Upaya DPR melawan putusan MK melalui akrobat RUU Pilkada kandas setelah merebak aksi penolakan yang dimotori gerakan mahasiswa se-Indonesia.
Sebelum putusan MK-60, Pilkada dihantui dominasi kotak kosong akibat pemborongan parpol pemilik kursi di legislatif, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Perlawanan publik atas upaya penolakan DPR terhadap putusan MK harus jadi pelajaran penting bagi siapa pun yang coba-coba melawan konstitusi.
Pilkada serentak November mendatang harus menjadi kesempatan publik menentukan pilihannya demi kemajuan dan kesejahteraan daerah masing-masing.
#putusanmk #pilkada2024 #demokrasi
Baca Juga: [FULL] Tanggapan Jubir & Analisis Pengamat soal Prabowo 'Spill' Menteri Jokowi Masuk Kabinetnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.