PALEMBANG, KOMPAS.TV - Keempat remaja pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, namun 3 pelaku yang masih di bawah usia 14 tahun tidak akan ditahan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena pelaku yang berusia 17 tahun sakit hati dengan korban yang menolak cintanya.
Pelaku utama terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, sementara 3 pelaku lain tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Jenazah korban, AA pertama kali ditemukan warga pada Senin (2/9/2024) pagi, di TPU Talang Kerilik, Palembang.
Dari hasil otopsi sementara, ditemukan bekas kekerasan di beberapa bagian tubuh korban.
Saat ini, korban telah dimakamkan di tempat jenazahnya ditemukan.
Pihak keluarga meminta polisi untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.
Lebih lengkap terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP yang dilakukan oleh empat pelajar, kita akan membahasnya bersama Haniva Hasna, Kriminolog Anak dari Universitas Indonesia.
Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Nekat Jadi Pengedar Narkoba Karena Faktor Ekonomi!
#pembunuhan #smp #palembang #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.